Kamis, 03 Juni 2010

PANDANGAN GORONTALO KEDEPAN DILIHAT DARI KASUS POLITIK KEMARIN

GORONTALO – Aparat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sepertinya perlu berkerja lebih serius lagi dalam memberantas korupsi. Betapa tidak, setahun terakhir ini institusi tersebut masih nunggak 16 kasus korupsi yang belum dituntaskan. Padahal, di seluruh Indonesia, kasus korupsi mencapai 1.700 kasus sudah menjadi kewajiban seluruh instansi kejaksaan untuk menuntaskannya.

"Di Gorontalo masih terdapat 16 kasus. Tolong kerjakan penanganan korupsi yang big fish. Bukan hanya kasus masalah barang dan jasa saja, tetapi kasus-kasus yang membebani masyarakat," tegas Kejagung dengan mimik sangat serius kepada Kejati Gorontalo, Kamis (8/4).

Selain itu, Jaksa Agung Hendarman menegaskan, yang terpenting dalam penuntasan kasus bukan hanya profesionalisme akan tetapi adalah moral meneggakan hukum. Sehingga pelayanan prima dapat diwujudkan menuju birokrasi yang bersih, produktif, efektif, efisien. Birokrasi yang transparan, birokrasi yang memberikan pelayanan publik.
“Bukan birokrasi yang meminta dilayani dan birokrasi yang kredibel yaitu antara anggaran yang diterima dan pelayanan tugas yang berimbang,” jelasnya.

Hendarman menekankan, moral penegak hukum sangat penting dalam penegakkan hukum. “Semua kejadian yang dialami di kejaksaan ini karena tergelincirnya, karena rasa tidak pakemnya rem dalam masalah penegakkan moral ini. Saya pula telah mencanangkan 6 tertib yaitu, tertib administrasi, jam kerja, anggaran, perlengkapan, kepegawaian dan yang paling penting adalah tertib moral,” pungkasnya.

Selain itu Jaksa Hendarman pula menginformasikan, kepada semua jajaran Kejaksaan di Gorontalo bahwa Kejagung berencana untuk melaksanakan reformasi birokrasi. “Reformasi birokrasi tujuan akhirnya adalah bagaimana kita membangun, merubah pola pikir, budaya kerja dan kinerja kita, untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, dan inilah yang terpenting,” tegasnya.

Sementara itu Kejaksaan Tinggi Gorontalo belum memberikan keterangan remsi mengenai 16 kasus tipikor yang masih mengendap. Kajati Bambang Waluyo ketika ditanya kasus-kasus apa saja yang dimaksud hanya mengatakan, “Ada 16 kasus besar sementara ditangani Kejati Gorontalo.”.

Kendati demikian, berdasarkan catatan Gorontalo Post 16 kasus tindak pidana korupsi yang masih ditangani oleh Kejati Gorontalo diantaranya, Kasus PATM Bone Bolango, Dana Dekon Pusat Koperasi Simpan Pinjam, pembangunan Jembatan Bogo-bogo dan Break Water di Kabupaten Gorontalo Utara

KASUS PEMILU DI GORONTALO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diserbu demonstran yang menyatakan ketidakpuasan atas proses Pilkada Walikota (Pilwako) Gorontalo. Mereka meminta KPU mendesak KPU Provinsi Gorontalo membekukan KPUD Kota Gorontalo dan mengulang tahapan Pilwako yang telah mencederai salah satu pasangan kandidat yang disokong PPP, PKB, dan Partai Demokrat.

''KPU Kota Gorontalo sama sekali tidak melakukan klarifikasi kepada PPP,'' kata Ketua Majelis Pakar PPP Provinsi Gorontalo, Hendra Abdul, Rabu (9/4). Dia mengatakan, KPU Kota Gorontalo telah mencoret pasangan Alwi Thalib dan Yani Suratinoyo (Wahyu) dari pencalonan wali kota Gorontalo. Alasan KPUD Kota Gorontalo, kata Hendra, karena surat pengusulan dari PPP hanya ditandatangani oleh caretaker ketua dan sekretaris DPC PPP. Pencoretan Wahyu juga dipersoalkan Ketua Dewan Syuro DPC PKB Kota Gorontalo, Abdul Kadir Al Hasmi. KPUD, menurut dia, tak bisa memberi jawaban ketika keputusan mereka didebat dengan menggunakan penjelasan Pasal 42 PP 6/2005.

''Yang disebut pimpinan parpol adalah ketua umum atau sebutan lainnya sebagaimana diatur dalam AD/ART parpol,'' kata Kadir. Pejabat sementara DPC PPP, kata Kadir, sudah mendapat pengesahan dari DPW Gorontalo PPP dan dikukuhkan DPP PPP. Pengangkatan pejabat tersebut, yang ikut datang ke KPU kemarin, dilakukan setelah DPW PPP membekukan DPC Gorontalo.

Menurut Kadir, KPU Kota Gorontalo sudah melanggar kewenangan mereka. Apalagi, kata dia, sudah ada surat dari KPU Pusat yang meminta KPUD Kota Gorontalo mengakomodasi pasangan calon ini. Anggota DPW PPP Gorontalo, Tajim, mengatakan KPUD Kota Gorontalo tidak cermat menyikapi persoalan ini. ''Ada skenario besar yang sedang digelar di daerah,'' kecam dia.

Anggota KPU Andi Nurpati Baharuddin membantah KPU pernah 'mengizinkan' kembali berlaganya pasangan ini. Surat KPU tertanggal 26 Maret 2008 kepada KPU Provinsi Gorontalo hanyalah memberikan kewenangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. ''KPU kan hierarkis. KPU provinsi dulu yang menangani persoalan ini,'' katanya. Sejauh ini, belum ada rencana KPU Pusat untuk turun tangan. ''KPU provinsi dulu. Apalagi, ini masalahnya sudah jelas,'' ujarnya.

Menurut Andi, berdasarkan laporan KPUD Provinsi Gorontalo, yang menjadi alasan pencoretan pasangan calon itu bukanlah siapa yang menandatangani surat dari PPP. Tetapi, kata Korwil Pilkada wilayah Sulawesi ini, adalah surat pengukuhan dari DPP PPP baru ditandatangani pada 5 Maret 2008. Sedangkan, pendaftaran calon ditutup pada 2 Maret 2008.

Akhirnya, KPUD Kota Gorontalo hanya meloloskan dua pasangan kandidat, yaitu Andhan Dambea-Feriyanto Mayulu (Damay) yang diusung Partai Golkar dan PDIP serta duet Zulkarnaen Dunda-Ridwan Podungge yang dijagokan PBR dan PAN. Keputusan itu memicu demonstrasi besar-besaran yang melumpuhkan aktivitas sosial dan ekonomi Kota Gorontalo dalam beberapa hari ini.

Sementara itu, Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad, yang dituding 'melarikan diri' dari persoalan di daerahnya dengan banyak berada di luar kota, memberikan konfirmasi singkat kepada Republika. ''Sedang mengurus APBN-P (perubahan) untuk dana banjir,'' katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar